KAREBAKINI.COM, MAKASSAR — Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menghadiri kegiatan Pengawasan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan Gerakan Nasional Peduli Tetangga di Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat, 16 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi. Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan penggunaan anggaran sekaligus mendorong pemerataan akses pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kegiatan tersebut, perhatian diarahkan pada pelaksanaan Gerakan Nasional Peduli Tetangga, sebuah program yang diluncurkan Menteri Sosial Republik Indonesia untuk meningkatkan kepedulian terhadap warga di lingkungan sekitar, khususnya mereka yang mengalami kesulitan mengakses layanan sosial.
Program ini melibatkan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai penghubung antara masyarakat dan layanan pemerintah. Peran RT/RW serta pendamping sosial juga diperkuat untuk membantu mengidentifikasi warga yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menekankan pentingnya keterlibatan perangkat kewilayahan dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi dan akses terhadap pelayanan sosial.
“Jangan sampai ada warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan, tetapi tidak mendapatkannya hanya karena kesulitan mengakses layanan atau tidak memahami prosedur administrasi. Karena itu, peran RT/RW dan pendamping sosial sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan,” ujar Supratman.
Menurutnya, pelayanan sosial harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital. Pendampingan secara langsung diperlukan agar keterbatasan dalam mengakses layanan berbasis digital tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh hak pelayanan.
Selain membantu warga yang mengalami kendala teknologi, Gerakan Nasional Peduli Tetangga juga diarahkan untuk menjangkau masyarakat yang belum terdaftar dalam layanan sosial. Melalui pendataan dan pendampingan, warga dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme pendaftaran serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Supratman juga menilai pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah perlu berjalan seiring dengan upaya memastikan manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pengawasan APBD bukan hanya memastikan program terlaksana, tetapi juga memastikan manfaatnya sampai kepada masyarakat. Kita ingin pelayanan sosial semakin mudah diakses dan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Pelaksanaan kegiatan di Kelurahan Karuwisi diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah, Agen Perlindungan Sosial, pendamping sosial, RT/RW, dan masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, pendataan warga, pendampingan administrasi, serta akses terhadap pelayanan sosial diharapkan semakin efektif. Dengan demikian, program perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan tepat sasaran.

Komentar