KAREBAKINI.COM, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan pekerja berusia 16 tahun dan izin usaha kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KIMA Square, Sabtu (10/10/2026). Temuan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Kamis, 15 Oktober 2026.
Anggota DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), mengatakan pihaknya melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memeriksa identitas pekerja dan pengunjung.
“Untuk memeriksa KTP dan usia, baik itu pekerja di situ dan beberapa tempat kami dapati ada yang masih di bawah usia, terus ada yang bekerja berprofesi sebagai LC,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan menemukan pekerja berusia 16 tahun yang belum memiliki KTP.
“Setelah dicek semuanya masih usianya masih 16 tahun. Mengakuinya warga Kota Makassar,” sebut politisi PPP tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, Komisi A akan menggelar rapat internal untuk menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar. Sanksi yang diusulkan dapat berupa pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha.
“Kami akan rapat intern dan akan memberikan rekomendasi ke pemerintah kota, tentunya untuk dilakukan pembinaan bisa pembinaan secara administrasi ataupun penyegelan tempat,” tegas RTQ.
DPRD juga menyoroti dugaan adanya oknum di dinas teknis yang mempersulit proses penerbitan izin. RTQ menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi terkait dan menyampaikan hasil rekomendasi kepada Wali Kota Makassar.
Pengawasan terhadap THM, lanjutnya, akan dilakukan secara berkala setiap dua hingga tiga bulan untuk memastikan pengusaha benar-benar memperpanjang izin usahanya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menambahkan sidak menemukan sekitar tiga hingga empat pekerja yang diduga masih di bawah umur. Ia juga menyoroti pekerja dari luar daerah yang belum mengurus surat keterangan domisili.
“Makanya kami menekankan dalam RDP ini bahwa tolong pekerja di bawah umur jangan dipekerjakan. Semua pekerja yang dari luar diwajibkan untuk melaporkan ke pemerintah setempat dalam hal ini mengurus keterangan domisili,” ujarnya.
Tri turut mengungkapkan adanya pengakuan pengusaha yang mengalami kendala saat mengurus perpanjangan izin.
“Selalu masalahnya seperti ini bahwa ditemukan izin mati, dan hari ini baru terungkap bahwa memang ternyata teman-teman pengusaha itu punya itikad baik untuk mengurus, tapi terkendala di pemerintah itu sendiri,” ungkapnya.
DPRD meminta data terkait dugaan oknum yang mempersulit perizinan dan kemungkinan melakukan pungutan liar (pungli). Temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui laporan kepada Pemerintah Kota Makassar.

Komentar