Berita
Beranda » Berita » DLH Makassar Berlakukan Program Pilah Sampah Mulai 1 Agustus 2026

DLH Makassar Berlakukan Program Pilah Sampah Mulai 1 Agustus 2026

(FOTO:IST)

KAREBAKINI.COM, MAKASSAR – Kepala DLH Makassar Helmy Budiman mengimbau masyarakat Kota Makassar menyiapkan 3 jenis tempat untuk setiap rumah dalam mendukung pelaksanaan program pilah sampah yang dicanangkan Pemkot Makassar yang akan diberlakukan per 1 Agustus 2026.

Helmy menjelaskan , masyarakat cukup menyediakan tiga tempat sampah berbeda, yakni untuk sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu.

Selanjutnya, apabila masyarakat belum memiliki fasilitas pengolahan sendiri, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan kepada kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.

Selain sosialisasi, Pemkot Makassar juga menyiapkan penguatan regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Setelah kebijakan mulai berlaku, pemerintah juga akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan. Satgas tersebut akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Distaru Makassar Bentuk Relawan Tata Ruang, Perkuat Pengawasan Berbasis WebGIS dan Drone

“Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda. Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment,” bebernya.

Helmy menegaskan, pengawasan akan difokuskan kepada sektor-sektor yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran dan kafe.

Konstatering Lahan Sengketa di Aditarina Makassar Ricuh, Polisi Lepaskan Gas Air Mata

Menurutnya, sektor tersebut selama ini menjadi penyumbang terbesar sampah organik yang masuk ke TPA. “Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan penghentian open dumping bukan hanya program Pemerintah Kota Makassar, melainkan bagian dari kebijakan nasional dalam reformasi pengelolaan sampah.

Oleh sebab itu, pihak DLH juga mengimbau budaya memilah sampah menjadi kebiasaan baru masyarakat. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik.

Saat ini pemerintah masih menyelesaikan kebutuhan lahan, pendanaan, serta regulasi yang menjadi dasar pembentukannya. Nantinya, UPTD akan bertugas mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah dari masyarakat berdasarkan wilayah dan jenisnya, kemudian mengolahnya menjadi produk yang bermanfaat.

72 Calon Paskibraka Maros Mulai Pembekalan

“Sampah organik akan dikumpulkan sesuai wilayah dan jenisnya. Setelah itu diolah menjadi kompos atau pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban di lingkungan,” tutup Helmy. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *