KAREBAKINI.COM, MAROS – Kabar mengenai penghapusan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN di Kabupaten Maros pada 2027 dipastikan tidak benar.
DPRD Kabupaten Maros bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menjamin anggaran untuk gaji PPPK, baik PPPK tetap maupun paruh waktu, serta TPP ASN tetap dialokasikan dalam APBD 2027.
Kepastian tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRD Maros, Arie Anugrah, Kamis, 13 Agustus 2026. Menurut dia, alokasi anggaran tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna penetapan APBD Perubahan serta pembahasan KUA-PPAS 2027.
“Jadi yang bilang gaji PPPK dan TPP untuk ASN sudah tidak ada tahun depan, itu jelas hoaks. Karena kami bersama pemerintah labupaten sudah menyetujui alokasinya tetap ada di APBD 2027,” katanya.
Ia menjelaskan, anggaran sekitar Rp40 miliar disiapkan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Sementara gaji PPPK tetap dialokasikan sekitar Rp80 miliar. Sedangkan TPP bagi ASN disiapkan sekitar Rp50 miliar. Dengan demikian, total anggaran sementara yang disiapkan untuk ketiga kebutuhan tersebut mencapai sekitar Rp170 miliar.
Arie menegaskan, keberadaan anggaran tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkab dan DPRD Maros dalam memastikan hak dan kesejahteraan PPPK tetap terpenuhi. Pemberian TPP bagi ASN juga diharapkan dapat menunjang kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.


Komentar