KAREBAKINI.COM, MAROS – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maros menyepakati perubahan APBD 2026. Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Maros terkait penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Selasa malam, 11 Agustus 2026.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.439.234.782.054. Angka tersebut meningkat Rp38.649.338.054 dibandingkan APBD sebelumnya.
“Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari dua sumber. Pendapatan transfer bertambah Rp13,81 miliar, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat Rp24,83 miliar,” katanya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Di sisi belanja, Pemkab Maros menetapkan anggaran sebesar Rp1.553.246.112.608 atau meningkat sekitar Rp54,16 miliar.
Kenaikan tersebut terdiri dari belanja operasi yang bertambah Rp76,53 miliar, belanja modal Rp9,69 miliar, serta belanja tidak terduga Rp8,36 miliar. Sementara belanja transfer mengalami penurunan sebesar Rp40,43 miliar.
Dengan perubahan tersebut, APBD Maros 2026 mengalami defisit sebesar Rp114,01 miliar.
Chaidir menjelaskan, defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan yang bersumber dari Silpa tahun sebelumnya.
“Penerimaan pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp116,76 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp114,01 miliar dan Silpa tahun berkenaan diproyeksikan nihil.
Selain perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemkab Maros juga menyepakati KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Maros, Muhammad Gemilang Pagessa, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk mempercepat proses penyusunan APBD Maros 2027.
Menurutnya, penandatanganan KUA-PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA dan PPAS Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2027, penyusunan rancangan APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2027 dapat segera dilaksanakan,” kata Gemilang.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah Maros diproyeksikan sebesar Rp1.417.337.194.000.
Sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1.517.337.194.000. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp100 miliar.
Kekurangan tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp100 miliar yang berasal dari pembiayaan utang daerah.
“Dengan pembiayaan netto Rp100 miliar tersebut, Silpa tahun berkenaan diproyeksikan nihil,” terangnya.
Gemilang juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Maros, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah membahas rancangan KUA-PPAS 2027 hingga akhirnya disepakati bersama.
Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemkab Maros dan DPRD untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2027.

Komentar