Berita Pemerintahan
Beranda » Berita » Munafri-Aliyah Hadiri Sertijab dan Paparkan Visi Misi di DPRD Makassar

Munafri-Aliyah Hadiri Sertijab dan Paparkan Visi Misi di DPRD Makassar

Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.
Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.

KAREBAKINI.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar periode 2025-2030, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, dipastikan hadir dalam serah terima jabatan (sertijab) serta penyampaian visi-misi di hadapan DPRD Kota Makassar pada Senin (3/3/2025) besok.

“Insyaallah, saya bersama Ibu Aliyah akan hadir di sertijab dan menyampaikan visi-misi di hadapan DPRD Kota Makassar besok,” ujar Munafri, Minggu (2/3/2025).

Dalam rapat paripurna yang akan berlangsung di Gedung DPRD Makassar, Munafri atau yang akrab disapa Appi akan memaparkan program strategis yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Visi-misi kami sudah disinkronisasi dengan Bappeda dan tertuang dalam RPJMD, mencakup pembangunan infrastruktur, lingkungan, pendidikan, dan kesehatan. Kami ingin Makassar menjadi kota maju di segala sektor,” tegas Ketua DPD II Golkar Makassar itu.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Makassar Zulkifli Nanda, menegaskan bahwa program Appi-Aliyah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, serta visi pembangunan daerah Sulawesi Selatan.

Kampanye Mantap Tawwa: Gojek Gebrak Makassar Lewat Festival Ada Jalan

“Poin utama dari visi-misi ini adalah bagaimana arah pembangunan Kota Makassar dalam lima tahun ke depan, apa yang ingin dicapai, dan strategi untuk mencapainya,” jelas Zulkifli.

Selain itu, Munafri dan Aliyah berkomitmen menjadikan Makassar sebagai kota inklusif, aman, dan berkelanjutan. Mereka menekankan pentingnya kesejahteraan warga, keberagaman, serta lingkungan hidup yang harmonis.

Atasi Kemacetan di TPA Antang, DLH Makassar Siapkan Penjadwalan dan Armada Baru

Setelah penyampaian visi-misi, DPRD Makassar akan membahas langkah selanjutnya untuk menetapkan kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *