Berita
Beranda » Berita » Komisi A DPRD Makassar Tinjau Langsung Aktivitas Pergudangan di Ujung Tanah

Komisi A DPRD Makassar Tinjau Langsung Aktivitas Pergudangan di Ujung Tanah

Komisi A DPRD Makassar Tinjau Langsung Aktivitas Pergudangan di Ujung Tanah
Komisi A DPRD Makassar Tinjau Langsung Aktivitas Pergudangan di Ujung Tanah

KAREBAKINI.COM, MAKASSAR â€“ Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan peninjauan lapangan terhadap aktivitas pergudangan di Kota Makassar, khususnya gudang plastik milik Toko Indah yang berlokasi di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Selasa (5/2/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, A. Pahlevi dari Fraksi Gerindra, serta diikuti oleh anggota Komisi A lainnya.

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pergudangan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk aspek perizinan, tata ruang, dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Dalam kegiatan ini, Komisi A DPRD Makassar menyoroti berbagai aspek operasional gudang, termasuk kepatuhan terhadap aturan zonasi pergudangan serta potensi dampaknya bagi warga setempat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam mengawasi dan memastikan bahwa aktivitas pergudangan di Kota Makassar tetap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kampanye Mantap Tawwa: Gojek Gebrak Makassar Lewat Festival Ada Jalan

Komisi A DPRD Makassar menegaskan pentingnya peninjauan langsung ke lapangan guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi pergudangan di kota ini.

Selain itu, hasil dari kunjungan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah strategis untuk menata sektor pergudangan agar lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Atasi Kemacetan di TPA Antang, DLH Makassar Siapkan Penjadwalan dan Armada Baru

Peninjauan ini juga menjadi bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai aktivitas usaha yang beroperasi di Kota Makassar, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan aturan dan regulasi yang ada.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *