Home Berita Pertamina Patra Niaga Sulawesi Klaim LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Klaim LPG 3 Kg Tepat Sasaran

by fauzhanarrahman
0 comments
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Klaim LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Karebakini.com, Sulsel – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan gas LPG subsidi 3 kg diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga pra sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kebijakan distribusi bahkan diatur sebaik mungkin demi tepat sasaran oleh pemerintah. Acuannya ialah konsumen wajib terdaftar dalam sistem berbasis data dan melakukan pembelian menggunakan KTP.

Poin ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-24461/MG.05/DJM/2022. Terdapat 4 golongan yang berhak menikmati subsidi LPG 3 kg.

Seperti halnya Rumah Tangga Pra Sejahtera yang mana keluarga dengan tingkat ekonomi rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.

Selain itu ada Usaha Mikro yang berskala kecil seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil, dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas.

Begitu juga Nelayan Sasaran dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional.

Terkahir ialah Petani Sasaran yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektare dengan penggunaan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.

Disisi lain, terdapat 8 golongan yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 Kg. Di antaranya, usaha hotel, restoran, laundry, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las serta usaha pertanian diluar ketentuan Perpres no.38 tahun 2019 dan yang belum konversi.

Untuk itu, Pertamina Patra Niaga masif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait guna memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.

Upaya ini dilakukan dengan mengawasi penyaluran melalui sistem pencatatan digital serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam menjalankan kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama dengan pemerintah daerah serta Hiswana Migas agar distribusi LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya, Senin, (27/1/2025).

Pertamina Patra Niaga juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Peran APH selain melakukan sidak atau inspeksi mendadak bersama Pemda dan Pertamina terhadap agen dan pangkalan untuk memastikan kepatuhan aturan distribusi.

APH juga dapat melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi serta menindak tegas oknum yang melakukan pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg.

Sementara Pemda yaitu mengawasi dan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran sesuai dengan data penerima subsidi masing-masing wilayah.

Berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas dalam melakukan pembinaan kepada pangkalan dan agen LPG. Termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.

“Peran serta APH dan Pemda sangat penting dalam pengawasan distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak,” lanjut Fahrougi.

“Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” tambahnya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi sesuai bagi mereka yang berhak menerima subsidi tersebut. Imbauan ini sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.

Konsumen yang merasa ragu atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135.

You may also like

Leave a Comment