KAREBAKINI.COM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, Sp.B, bersama Dinas Kebudayaan Kota Makassar membahas penguatan pengawasan program kebudayaan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan XII Tahun Anggaran 2026 di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 16, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Yulius hadir sebagai narasumber pertama yang membahas fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Pengawasan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan program berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Achmad Fadlu Akbari, S.STP., M.Tr.AP., memaparkan aspek perencanaan dan pelaksanaan program kebudayaan, termasuk kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Pembahasan pengawasan mencakup empat aspek utama, yakni perencanaan, keuangan, program, dan pelayanan publik. Keempat aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menilai efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan pemanfaatan sumber daya daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dari aspek keuangan, perhatian diarahkan pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta efektivitas penggunaan anggaran. Pengelolaan anggaran yang tepat diperlukan agar program yang direncanakan dapat terlaksana secara optimal dan memberikan dampak nyata.
Adapun pada aspek program, pembahasan mencakup kegiatan pelestarian budaya, penyelenggaraan festival, pembinaan seni, hingga pengelolaan cagar budaya. Berbagai program tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya sekaligus memperkuat identitas Kota Makassar.
Akademisi Gideon Banga, S.H., yang menjadi narasumber ketiga, turut memberikan perspektif mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pengelolaan sektor kebudayaan, menurut pokok pembahasan yang disampaikan, perlu berjalan seiring dengan upaya pelestarian budaya sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Diskusi dipandu Abby Rattealo yang mengarahkan jalannya kegiatan dan memberikan ruang bagi peserta untuk memahami materi dari para narasumber.
Menjelang akhir kegiatan, dua peserta mendapat kesempatan menyampaikan pertanyaan. Sesi tersebut menjadi ruang dialog untuk memperdalam pemahaman mengenai pengawasan pemerintahan daerah dan pengembangan sektor kebudayaan di Kota Makassar.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi pelaksanaan pengawasan.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara DPRD, perangkat daerah, akademisi, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab. Pengawasan yang efektif juga diharapkan mendukung pelaksanaan program kebudayaan serta menjaga warisan budaya Kota Makassar agar tetap lestari.

Komentar