Selasa, Maret 11, 2025
Home Hukum & Kriminal Mira Hayati-Agus Salim Cs Harusnya Dijerat TPPU dan Kejahatan Perpajakan

Mira Hayati-Agus Salim Cs Harusnya Dijerat TPPU dan Kejahatan Perpajakan

by fauzhanarrahman
0 comments
Mira Hayati-Agus Salim Cs Harusnya Dijerat TPPU dan Kejahatan Perpajakan

Karebakini.com, Makassar – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menilai tiga owner skincare tersangka kasus peredaran produk berbahan merkuri harusnya dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kejahatan perpajakan.

Tiga owner skincare itu yakni Mira Hayati (owner brand MH), Agus Salim (owner brand RG) dan Dg Sila (owner brand FF). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sulsel.

Mereka dijerat dengan pasal peredaran produk bahan berbahaya. Agus Salim dan Dg Sila ditahan di Rutan Polda. Sementara Mira Hayati masih menjalani pembantaran.

“Ada indikasi kuat ke arah sana (permainan pajak). Cara kerja mereka juga bisa dijerat TPPU. Dengan perputaran omzet miliaran ini jelas ada alur TPPU,” terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, Sabtu (25/1/2025).

Lebih lanjut, Ansar menilai permainan pajak para owner skincare merupakan kejahatan besar. Indikatornya, mereka menikmati hasil aktivitas ilegal yang seharusnya menjadi hak negara disektor pajak.

“Kewajiban pajak tak tersentuh sama sekali. Maka itu indikasinya mengarah ke TPPU,” jelasnya.

Menurut Ansar, jika dikalkulasi, kerugian negara yang ditimbulkannya bisa sangat fantastis.

“Mereka membayar pajak tapi tidak sesuai dengan nilai perputaran uang dari produk yang mereka jual. Para owner ini sulit dikenai pajak karena aktivitas mereka ilegal. Pajak juga tidak bisa mendeteksi berapa nilai perputaran uang mereka setiap bulannya,” katanya lagi.

Oleh karena itu, tindak pidana yang menjerat para owner tidak boleh sekadar peredaran produk berbahaya. Kendati juga kejahatan perpajakan dan TPPU.

“Kalau sekadar produknya saya kira itu hanya kejahatan biasa yang dijerat UU kesehatan. Sementara ada indikasi kejahatan yang lebih besar. Yang implikasinya justru pada kerugian keuangan negara,” paparnya.

“Karena itu Polda Sulsel dan Kejaksaan harus memberi perhatian khusus pada peredaran kosmetik ilegal di Sulsel. Di luar Jawa, Sulsel menjadi pasar paling potensial. Kami mendesak ada upaya konkret membongkar sindikat ini lebih dalam,” tandas Ansar.

You may also like

Leave a Comment