Selasa, Maret 11, 2025
Home Hukum & Kriminal Polisi Tangkap Pemilik Rumah Tahfiz di Gowa Diduga Cabuli 3 Santri

Polisi Tangkap Pemilik Rumah Tahfiz di Gowa Diduga Cabuli 3 Santri

by fauzhanarrahman
0 comments
Konferensi pers kasus guru tahfiz cabuli santri di Mapolres Gowa.

Karebakini.com, Gowa – Seorang pria yang juga pemilik yayasan sekaligus guru di rumah tahfiz di Kabupaten Gowa berinisial F (28) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli tiga santrinya. Ketiga korban masih di bawah umur.

Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan kejadian ini terjadi di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu pada Juni 2024.

“Tindak pidana pencabulan, ya, terhadap anak di bawah umur,” ujar AKBP Reonald kepada wartawan di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025).

Reonald juga meluruskan informasi beredar selama ini bahwa kejadian berlangsung di sebuah pesantren.

“Saya ulangi, yang beredar di luar yaitu pesantren salah, tapi ini adalah Rumah Tahfiz Al Fatih,” katanya.

Reonald membeberkan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Pelaku disebut memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Modusnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri. Motifnya adalah untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan, apa namanya, nafsu dari pelaku,” tuturnya.

“Kemudian pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan, ‘Jangan tanya orang tuamu! Jika kamu tanya, saya akan hamili kamu’,” ucapnya.

Kejadian ini membuat orang tua korban melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa. Berdasarkan penyelidikan, ada 3 orang korban yang telah teridentifikasi dan polisi menduga jumlah korban bisa bertambah.

“Saat ini yang bisa kita identifikasi ada 3 korban dan mungkin masih ada berkembang korban-korban selanjutnya. Kita masih dalami,” ungkapnya.

“Santri semua, yang kami sayangkan ketiga ini adalah santri yang di bawah didikannya dia. Harusnya dia mendidik, malah dia melakukan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan sebagai seorang guru,” lanjut Reonald.

Baca Juga

Insiden Mikrofon Bupati Lutra Dimatikan Saat Berkeluh Kesah Anggaran Seko Dialihkan Ke IKN

Reonald menyampaikan pelaku ditangkap di Rumah Tahfiz Al Fatih sekitar sepekan lalu. Kini pelaku telah mendekam di sel Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami amankan, dia sudah kita tahan kurang lebih sekitar 1 minggu,” paparnya.

Pelaku disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

You may also like

Leave a Comment