karebakini.com – PEMERINTAH resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembelajaran selama Ramadan 1446 H/2025 M. Dalam surat tersebut, siswa akan menjalani kegiatan belajar di rumah selama pekan pertama bulan suci Ramadan.
SEB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Siang ini sudah terbit, sudah kami tanda tangan bertiga,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1).
Baca juga:
Insiden Mikrofon Bupati Lutra Dimatikan Saat Berkeluh Kesah Anggaran Seko Dialihkan Ke IKN
Surat edaran yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 ini ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, serta kepala kantor Kemenag kabupaten/kota.