KAREBAKINI.COM, MAROS – DPRD Maros menetapkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maros, Kartono, mengungkapkan dari total tersebut, dua di antaranya merupakan Ranperda lama, sementara 10 lainnya adalah Ranperda baru.
Ranperda lama meliputi Penyelenggaraan Inovasi Daerah serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros.
Sementara itu, Ranperda baru mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, serta APBD Tahun Anggaran 2027.
“Ada juga Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan cagar budaya, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat,” ujar Kartono, Selasa, 6 Januari 2026.
Selain itu, Ranperda lainnya mencakup penyelenggaraan kearsipan serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Termasuk perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros,” lanjutnya.
Selanjutnya, terdapat pula perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, serta Ranperda mengenai pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Ketua DPRD Kabupaten Maros, Muh. Gemilang Pagessa, menegaskan seluruh Ranperda dalam Propemperda 2026 menjadi prioritas pembahasan DPRD.
“Minggu ini kami akan menggelar rapat bersama dinas terkait untuk segera membahas Ranperda tersebut,” tuturnya.


Komentar