KAREBAKINI.COM, MAKASSAR – Tersangka kasus penganiayaan, Bripda Pirman, yang menyebabkan meninggalnya Bripda DP, menjalani sidang kode etik profesi Polri. Dalam sidang tersebut, Bripda Pirman dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam pembacaan amar putusan, majelis sidang menyatakan Bripda Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri atas perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatannya juga dinyatakan sebagai tindakan tercela dari sisi etika perilaku anggota Polri.
“Dua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Zulham Effendy, dalam sidang yang digelar di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026).
Zulham menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Bripda Pirman dilakukan setelah melalui proses penyelidikan menyusul meninggalnya Bripda DP. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan penganiayaan hingga korban akhirnya meninggal dunia.
Awalnya, Bripda Pirman sempat menyangkal melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum, ditemukan adanya luka pada tubuh korban, khususnya di bagian wajah.
“Ketika kami sesuaikan dengan hasil visum, ditemukan beberapa bekas luka memar dan luka robek di bagian tubuh korban,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Bripda Pirman dijerat Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Sanksi PTDH ini dinilai pantas karena yang bersangkutan telah menghilangkan nyawa, terlebih terhadap rekan sendiri,” pungkasnya.

Komentar