Berita DPRD MAKASSAR
Beranda » Berita » Coto Paraikatte Disorot DPRD, Tunggak Pajak sejak 2010

Coto Paraikatte Disorot DPRD, Tunggak Pajak sejak 2010

Foto ilustrasi/berbagai sumber

KAREBAKINI.COM, MAKASSAR – Sebanyak 16 unit usaha dilaporkan sudah bersedia membayar pajaknya ke Pemerintah Kota Makassar. Tersisa satu usaha yang mengelak, yakni usaha Coto Paraikatte.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Komisi B DPRD Makassar mengungkap ada 17 unit usaha di Makassar yang tidak patuh bayar pajak.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail mengungkap, hanya pemilik usaha Coto Paraikatte yang kini enggan membayar pajak. Padahal, usaha tersebut tercatat tidak pernah membayar pajak sejak 2010 lalu.

“Dari 17 pengusaha yang hadir cuma satu yang tidak mau kooperatif. Yang 16 ini kooperatif bayar pajaknya dan tunggakan pajaknya,” ungkap Ismail, pada Selasa (3/3/2026).

Menurut Ismail, dari 4 cabang Coto Paraikatte yang tersebar di Kota Makassar, tidak ada satu pun yang pernah membayar pajak. Pemilik usaha itu pun enggan menandatangani akan melunasi tunggakan pajak yang telah lewat.

Aniaya Juniornya Sesama Polisi, Bripda Pirman Resmi Diberhentikan Tidak Hormat

“Alasannya mereka katanya tidak tahu. Padahal, sistem dari Bapenda kami lihat tadi, sistem Bapenda semua sudah tegurannya. Mulai tahun dia buka Coto Paraikatte, sudah ada penyampaian bahwa wajib bayar pajak 10%, sampai teguran pertama, kedua, ketiga tidak diindahkan,” jelasnya.

“Dan tidak mau juga menandatangani pernyataan bahwa dia akan bayar pajak,” imbuhnya.

Komika Pandji Hadir di Tongkonan, Dialog Adat Toraja Jadi Jalan Redam Polemik

Untuk itu, Komisi B DPRD Makassar telah merekomendasikan kepada Bapenda Makassar untuk melakukan uji petik di unit usaha Coto Paraikatte.

“Kalau memang di uji petik itu dan tidak mau bayar pajak? Tutup (usahanya)! Kita segel, kita turun segel. Minggu ini saya perintahkan tadi Bapenda minggu ini harus sudah ada hasil berapa omzetnya dalam sebulan. Biasanya di saat mau buka puasa,” tegas Ismail.

Sementara itu, pemilik usaha Coto Paraikatte, Sudirman membantah tidak pernah membayar pajak. Katanya, usahanya tetap bayar pajak hingga 2019 lalu.

“Setahu saya sampai 2019 itu membayar. Cabang di pettarani sama perintis,” katanya.

Mulai Februari 2026, Tiket Wisata Bantimurung Maros Bisa Diakses Online di Aplikasi Pigitrip

Sudirman juga berkilah, tidak tahu menahu ada pajak 10% yang dipungut oleh usahanya dari konsumen, yang wajib disetor dalam pajak penghasilan kepada pemerintah daerah.

“Kemudian yang 10 persen memang kami tidak tahu. Terkait dengan kami punya usaha ada penurunan yang drastis,” terangnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *