Hukum & Kriminal
Beranda » Berita » Praktik Aborsi Ilegal ASN Puskesmas di Penginapan Makassar Dibongkar Polisi

Praktik Aborsi Ilegal ASN Puskesmas di Penginapan Makassar Dibongkar Polisi

Praktik Aborsi Ilegal ASN Puskesmas di Penginapan Makassar Dibongkar Polisi
Praktik Aborsi Ilegal ASN Puskesmas di Penginapan Makassar Dibongkar Polisi

KAREBAKINI.COM, MAKASSAR – Polisi membongkar praktik aborsi yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) pria inisial SA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua orang wanita berinisial RA, CI dan pacarnya ZU turut diamankan dalam kasus tersebut.

Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan mengatakan pihaknya awalnya membekuk pelaku SA di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (25/5). Menurut Dendi, SA selama ini bertugas di salah satu Puskesmas di Makassar.

“Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku yang melaksanakan praktik aborsi dengan laki-laki inisial SA yang mana pekerjaannya adalah ASN dari salah satu Puskesmas yang ada di Kota Makassar,” ujar Ipda Dendi Eriyan kepada wartawan, pada Minggu (25/5).

Setelah menangkap SA, polisi lanjut mengamankan seorang mahasiswi pascasarjana kampus negeri di Makassar berinisial CI. Seorang rekannya CI, yakni wanita berinisial RA juga ikut diamankan.

“Sudah tiga terduga pelaku, yang mana laki-laki inisial SA, perempuan inisial CI, dan perempuan inisial RA,” katanya.

Aksi Pria di Makassar Tikam Teman hingga Tewas Berujung di Jeruji Besi

Selanjutnya, pelaku ZU diamankan di rumahnya di Jalan Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Senin (26/5). Setelah menangkap pelaku, polisi lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah ZU untuk mencari janin bayi yang telah digugurkan dan dikuburkan di pekarangan rumahnya.

Menurut Ipda Dendi, mahasiswi CI merupakan orang yang menggunakan jasa aborsi terhadap SA. Keduanya terhubung setelah diperkenalkan oleh perempuan RA.

Hakim Vonis Mustadir Suami Fenny Frans 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

“Jadi modusnya ini terduga pelaku inisial SA tersebut itu adalah dia melakukan praktek aborsi ini, dia yang mendatangi calon customer-nya, biasa di hotel begitu,” bebernya.

“Jadi hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktek ini Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta rupiah,” tambahnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *