KAREBAKINI.COM, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melakukan praktik nepotisme. Marullah diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengangkat keluarganya menempati posisi pejabat di Pemprov DKI.
Dalam surat laporan yang ditujukan kepada KPK, Marullah diduga mengangkat MF Makarim alias K sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta dan F Syafruddin sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
Pelapor mengungkapkan, Selama Marullah menjabat sekda, K yang merupakan anaknya diberikan ruangan khusus yang letaknya berdampingan dengan ruang kerja Marullah. Di situ juga K diduga melakukan intimidasi kepada para direktur utama BUMD dan kepala satuan kerja perangkat daerah dalam pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi.
“Sejak Marullah Matali menjabat Sekda peran K menjadi makelar proyek Pemprov DKI maupun BUMD, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Tenaga Ahli Sekda, K memaksa Kepala BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus seizin K,” tulis laporan tersebut, dikutip Jumat (16/5/2025).
Lalu, jika proyek yang telanjur dilelang pemenangnya tidak mendapat restu dari K, hasil lelang harus dibatalkan atau pemenang tender harus menghadap K.
Kemudian, F yang merupakan menantu keponakan Marullah, setelah diangkat sebagai Kepala BPAD, disebut oleh pelapor memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan bawahan menyetor setoran uang secara periodik kepada dirinya. Alasannya untuk kepentingan pengamanan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Bapak Ketua KPK, saya sampaikan juga bahwa setelah Saudara F menjabat, yang bersangkutan menguasai empat kendaraan dinas. Sesuai ketentuan internal Pemprov DKI, jatah Kepala OPD atas kendaraan dinas operasional adalah satu unit kendaraan,” tutur pelapor.
Selain itu, Marullah turut dilaporkan karena mengangkat CH yang tadinya sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Pusat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Diduga, CH melakukan jual beli jabatan dengan nominal beragam. Untuk posisi eselon III, dalam laporan itu, disebut C mematok tarif Rp 300 juta.
Laporan tersebut kemudian dibenarkan oleh KPK. Meski tak dibuka rinci, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelaporan tersebut dilaksanakan pekan lalu dan akan ditelaah.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” tambahnya.
Terkait itu dugaan itu, Marullah sendiri belum memberikan pernyataan.
Komentar