karebakini.com, Makassar – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), sebagai pemimpin baru Kota Makassar untuk periode 2025-2030.
Pelantikan ini berlangsung serentak bersama ratusan pasangan kepala daerah hasil Pilkada 2024 di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/1/2025). Acara dimulai dengan kirab dari Monas menuju Istana.
Setelah prosesi pelantikan, Munafri menyampaikan rasa syukurnya atas selesainya rangkaian tahapan Pilkada 2024 yang telah dilewati dengan baik.
“Alhamdulillah, pelantikan telah selesai. Ini merupakan bagian dari proses panjang Pilkada 2024, dan kami bersyukur dapat melewatinya dengan lancar,” ujar Appi usai dilantik.
Dengan pelantikan ini, Munafri Arifuddin resmi menjabat sebagai Wali Kota Makassar ke-21 untuk masa bakti 2025-2030, sementara Aliyah Mustika Ilham menjadi Wakil Wali Kota Makassar ke-10.
Sebagai Ketua DPD II Golkar Kota Makassar, Munafri menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah dari rakyat. Ia berkomitmen untuk memberikan kinerja terbaik demi kesejahteraan masyarakat Makassar.
“Jabatan ini adalah kepercayaan dari masyarakat. Saya dan Ibu Aliyah akan menjaga amanah ini serta bekerja demi kepentingan warga Kota Makassar selama lima tahun ke depan,” tambah mantan CEO PSM Makassar tersebut.
Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan, pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan, serta penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI oleh Presiden Prabowo.
“Bersediakah Saudara-saudara mengucapkan sumpah janji sesuai dengan agama masing-masing?” tanya Prabowo sebelum memimpin pengambilan sumpah jabatan.
Para kepala daerah kemudian mengucapkan sumpah, berjanji untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara.
Prosesi pelantikan ini mencakup pengambilan sumpah oleh para kepala daerah dengan isi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, sebagai bupati, sebagai wakil bupati, sebagai wali kota, sebagai wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.”
“Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang serta peraturannya dengan penuh integritas, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.”
Sebanyak 961 kepala daerah dilantik dalam prosesi ini, terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, serta 85 wakil wali kota. (*)