Home Hukum & Kriminal Dugaan Kapling Laut Pantai Wisata Topejawa, APH Didesak Turun Tangan

Dugaan Kapling Laut Pantai Wisata Topejawa, APH Didesak Turun Tangan

by fauzhanarrahman
0 comments
Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Hujan Berpotensi Turun Merata di Sulsel

Karebakini.com, Takalar — Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian didesak untuk segera turun tangan mengusut klaim laut di kawasan wisata Pantai Topejawa, Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Desakan ini mencuat pasca viralnya kasus kapling laut dalam bentuk pemagaran sepanjang 30 kilometer di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten yang hingga kini menjadi polemik.

“Bukan hanya di Tangerang, di Sulsel juga banyak masalah klaim laut, bahkan sudah berlangsung lama. Salah satunya di kawasan Topejawa, Takalar. Kami minta masalah klaim laut ini diusut tuntas,” tegas Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muhammad Ansar.

Menurut Muhammad Ansar, apa pun izin yang dikantongi pengelola tempat wisata perlu kembali diusut. Alasannya, sepengetahuan dirinya klaim laut dengan mendirikan bangunan fisik untuk mendapatkan keuntungan usaha, sama skali tidak dibenarkan.

“Apa pun izin yang dikantongi pengelola tempat wisata itu, harus diusut. Jangan jangan ada kejanggalan dan dugaan kongkalikong. Ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan, jangan heran kalau ke depan tindakan penimbunan laut akan semakin marak dan dianggap sebagai hal yang legal,” tegasnya lagi.

Diketahui, sekira dua tahun lalu tepatnya Juli 2023, Tim Terpadu Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), mendatangi kawasan wisata Topejawa.

Kedatangan Tim KKP bersama Bidang Pengawasan Kelautan Perikanan Pemprov Sulsel itu, untuk mengusut dugaan pelanggaran sempadan pantai yang dilakukan pengelola tempat wisata tersebut.

Kedatangan tim terpadu menyusul adanya bangunan dua dermaga yang didirikan pengelola tempat wisata Topejawa yang menjulur ke laut. Bangunan dermaga itu pun menuai sorotan, lantaran diduga melanggar aturan sempadan pantai.

Sesuai regulasi,sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulsel, Muhammad Ilyas yang menjelaskan kewenangan soal pelanggaran berada di Kementerian Kelautan.

“Kami sudah laporkan ke Dirjen Pengawasan dan sudah menurunkan tim terpadu ke lokasi,” kilah Ilyas, Jumat, (25/1/2025)

Dia menambahkan, Dinas Kelautan Sulsel lebih banyak memantau di lapangan dan memastikan kalau semua sudah sesuai RTRWP dan semua pengguna Ruang Laut sudah memiliki izin.

“Topejawa tahun lalu sudah keluar Izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Topejawa ini sepertinya sudah lama beroperasi sebelum Permen KP terkait terbit. Jadi mereka tinggal melengkapi administrasi dan dokumen teknis untuk pengajuan KKPRL ke kementerian,” tandas Ilyas.

You may also like

Leave a Comment