KAREBAKINI.COM, TORAJA – Prosesi peradilan adat terhadap komika Pandji Pragiwaksono berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Lembang Kaero, Kecamatan Sangalla’, Tana Toraja, Selasa, 10 Februari 2025.
Acara tersebut dihadiri perwakilan 32 masyarakat adat serta Pandji Pragiwaksono yang didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Proses peradilan adat dipandu oleh salah satu hakim adat dan diawali dengan sesi tanya jawab. Para perwakilan masyarakat adat diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada Pandji terkait motif candaan yang dinilai menyinggung masyarakat Toraja.
Menanggapi berbagai pertanyaan, Pandji kembali menegaskan bahwa lelucon yang disampaikannya terjadi karena kesalahan dalam mengumpulkan referensi tentang adat dan budaya Toraja yang tidak lengkap, sehingga materi stand-up comedy tersebut menimbulkan ketersinggungan. Dalam persidangan, Pandji secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan menjawab berbagai pertanyaan kritis dari perwakilan 32 wilayah adat se-Toraja. Ia juga mengakui kurang mendalami riset mengenai adat dan budaya Toraja dalam materi komedinya.
Setelah proses tanya jawab yang berlangsung hingga siang hari, tujuh hakim adat melakukan musyawarah dan memutuskan sanksi adat berupa denda pemotongan satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Atas putusan tersebut, Pandji menyatakan menerima dengan penuh keikhlasan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa.
“Saya menerima semua keputusan yang diberikan dan semoga ini menjadi kesempatan bagi saya untuk lebih baik lagi. Saya berjanji ini adalah terakhir kalinya saya melakukan hal yang serupa,” kata Pandji.
Selain pelaksanaan denda, Ketua Gora-Gora Tongkonan selaku juru bicara Sam Barumbun dalam pembacaan keputusan hakim adat menegaskan bahwa jika Pandji kembali melakukan hal serupa yang berdampak buruk bagi Toraja, maka hal-hal yang tidak baik akan menyelimuti kehidupannya.
Pelaksanaan sanksi adat dijadwalkan pada Rabu, 11 Februari 2026, di lokasi yang tidak jauh dari Tongkonan Layuk Kaero. Dari lima ekor ayam yang wajib dipotong, empat ekor telah dipotong dalam pelaksanaan peradilan adat, sementara satu ekor ayam dan satu ekor babi dipotong pada hari berikutnya. (*)

Komentar