KAREBAKINI.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri “Appi” Arifuddin, menyesalkan aksi viral dua pria yang saling berciuman di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Makassar, Sulawesi Selatan. Menanggapi kejadian tersebut, Appi mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) anti-LGBT untuk mencegah perilaku asusila di ruang publik.
“Kami akan mendorong adanya perda LGBT. Maaf, ini bukan soal diskriminasi, tapi ini sudah mempertontonkan perilaku tidak pantas di muka umum. Ini tidak bagus untuk generasi kita,” ujar Appi kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Kamis (24/4/2025).
Appi mengaku sudah menerima sejumlah laporan terkait aktivitas tidak senonoh di beberapa THM. Ia juga menyoroti kasus viral lainnya, di mana seorang perempuan berjilbab diduga dicekoki minuman keras di tempat hiburan.
“Ada lagi viral perempuan pakai jilbab dicekoki miras. Ini tidak bisa dibiarkan. Tempat-tempat hiburan yang izinnya bermasalah seperti ini harus ditertibkan,” tegasnya.
Appi menekankan bahwa pengelola THM harus bertanggung jawab menjaga norma sosial. Meski telah mendapat izin operasional, menurutnya, kegiatan yang melanggar nilai moral tidak dapat ditoleransi.
“Diberi izin untuk usaha, silakan. Tapi bukan berarti bebas berbuat apa saja. Apa manfaat dari perilaku seperti ini? Saya berharap semua proses berjalan sesuai regulasi,” jelas Appi.
Ia menegaskan bahwa pembangunan akhlak mulia menjadi salah satu prioritas dalam kepemimpinannya. Appi berharap generasi muda Makassar tetap menjaga nilai dan perilaku yang sesuai dengan norma.
“Dari awal, kita selalu tekankan, yang ingin kita bangun adalah akhlak. Ini perlu pendidikan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Makassar telah menutup sementara operasional THM Helens Play Mart usai insiden viral tersebut. Penutupan dilakukan setelah Satuan Tugas Pengawas Perizinan menemukan pelanggaran dalam razia pada Rabu malam (23/4/2025).
“Pemerintah Kota Makassar hari ini melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap barang-barang yang tidak memiliki surat izin, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol golongan B dan C (kadar alkohol di atas 5%),” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Helmy Budiman, Kamis (24/4/2025).
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah Pemkot Makassar dalam memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang tidak mematuhi regulasi.
Komentar