Berita Pemerintahan
Beranda » Berita » Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum Gratis, Sekretariat DPRD Makassar Harap Warga Manfaatkan

Pemerintah Siapkan Bantuan Hukum Gratis, Sekretariat DPRD Makassar Harap Warga Manfaatkan

Sekretariat DPRD Makassar sosialisasikan Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Selasa (25/3/2025).
Sekretariat DPRD Makassar sosialisasikan Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Selasa (25/3/2025).

KAREBAKINI.COM, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Makassar berharap warga dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah. Demikian disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka Penyeberluasan Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Selasa (25/3/2025).

Puspito Hargono sebagai narasumber mengatakan warga saat ini masih banyak yang kesulitan dalam menghadapi kasus hukum. Ada banyak masalahnya salah satunya tidak ada biaya.

“Kalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda nadir,” katanya.

Puspito mengungkap anggarannya sudah disiapkan. Sisa warga melakukan pengajuan ke pemerintah.

“Ajukan maki saja, semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan pengacaranya,” tambahnya.

Kampanye Mantap Tawwa: Gojek Gebrak Makassar Lewat Festival Ada Jalan

Puspito juga berharap perda ini disebarluaskan sehingga banyak warga yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.

Zulkifli yang juga selaku narasumber sosialisasi menjelaskan warga yang ingin mengajukan bantuan hukum gratis harus memenuhi syarat dan menyerahkan sejumlah dokumen.

Atasi Kemacetan di TPA Antang, DLH Makassar Siapkan Penjadwalan dan Armada Baru

“Seperti KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, dan surat keterangan tidak mampu kemudian baru kita bisa mengajukan,” jelasnya.

Ia juga meminta warga untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis bila diperlukan. “Makanya segera mengajukan kalau memang lagi terbelit masalah hukum,” lanjutnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *