
KAREBAKINI.COM, MAKASSAR – Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan masyarakat, DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan di Jalan Alauddin pada Rabu (16/10/2024). Sidak ini digelar untuk menelusuri dugaan pelanggaran perizinan, khususnya terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Laporan awal berasal dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, yang mengangkat persoalan dugaan aktivitas ilegal restoran tersebut dalam hal perizinan usaha dan tata ruang. Merespons laporan itu, DPRD segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
Sidak dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, dan melibatkan sejumlah anggota DPRD serta instansi teknis terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan turut dihadiri perwakilan mahasiswa.
Rombongan disambut oleh Hadi Iman, staf operasional Mie Gacoan Alauddin, yang kemudian menunjukkan sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), IMB untuk struktur bangunan sebelumnya, izin parkir, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) dari Kementerian Perhubungan.
Namun demikian, beberapa anggota DPRD tetap menyoroti sejumlah persoalan yang belum terpenuhi. Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PPP, Fasruddin Rusli, menilai bahwa meski terdapat dokumen perizinan, masih ditemukan ketidaksesuaian dengan standar kelayakan yang ditetapkan Pemerintah Kota.
“Dokumen memang ada, tetapi kami melihat ada ketidaksesuaian, terutama terkait standar parkir dan dampak lalu lintas yang belum sepenuhnya ditangani,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepemilikan PBG untuk bangunan baru, bukan hanya mengandalkan IMB lama. “Jika bangunannya baru, maka harus ada PBG yang sesuai. Ini menyangkut aspek keselamatan dan legalitas operasional di kawasan padat seperti Jalan Alauddin,” tegasnya.
DPRD Makassar pun meminta manajemen Mie Gacoan untuk segera melakukan pembenahan terhadap aspek perizinan yang belum lengkap dan memperbaiki standar kelayakan operasional. Selain itu, DPRD menginstruksikan instansi terkait agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha di Kota Makassar yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, menegaskan bahwa DPRD akan terus menindaklanjuti hasil sidak ini guna memastikan seluruh kegiatan usaha di Kota Makassar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi di Makassar memiliki izin lengkap dan memenuhi standar. Ini demi kepentingan kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
Sidak ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus menegakkan kepatuhan hukum di sektor usaha.
Komentar