
KAREBAKINI.COM, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, bersama Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan laporan berlangsung di Aula Kantor BPK Sulsel, Makassar, pada Kamis (9/1/2025).
Dokumen tersebut menjadi acuan penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan.
“BPK memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan atas temuan dalam laporan ini,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa BPK tak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas, namun juga mitra strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, mengapresiasi laporan yang disampaikan dan menegaskan bahwa Pemkot Makassar berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang ada.
“LHPK ini menjadi pedoman bagi kami untuk memperbaiki kinerja pemerintahan agar lebih transparan dan bertanggung jawab,” tutur Danny.
Ia menambahkan, laporan tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menindaklanjuti temuan BPK.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat berkolaborasi dalam mengimplementasikan rekomendasi BPK dengan baik,” ujar Supratman.
Ia optimistis, dengan dukungan penuh dari semua pihak, rekomendasi BPK dapat dijalankan secara maksimal, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Komentar